JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum ditetapkan tersangka, Dadan terlebih dahulu dijemput penyidik Jampidsus Kejagung. Penjemputan itu terlihat dari video yang diterima iNews.id.
Dalam video yang diterima, terlihat Kejagung menjemput Dadan di kediamannya. Dadan mengenakan pakaian hitam dan didampingi oleh penyidik Kejagung.
Dadan dijemput tidak lama setelah dia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Dadan diketahui tiba di Indonesia pada Senin (1/6/2026).
Dadan kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Selain Dadan, Kejagung menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.