Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Harusnya memang kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut," lanjut Zaid.

"Jangan berdalih, itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiem-nya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Dapat Ucapan Selamat Ultah dari Dasco, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Posting Ucapan Selamat Ultah buat Nadiem, Dasco Jelaskan Maksudnya

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Laptop Chromebook ke KY

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal