JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026) untuk menjalani sidang pembacaan putusan. Ia pun diberikan mawar kuning dari para simpatisan.
Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekira pukul 09.47 WIB dengan mengenakan batik. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem didampingi istrinya, Franka Franklin yang mengenakan baju putih berselendang merah.
Di dalam ruang sidang, sejumlah kerabat hingga simpatisan telah menunggu kedatangan Nadiem. Beberapa di antaranya telah bersiap dengan membawa mawar kuning.
Sejumlah simpatisan memberikan mawar kuning kepada Nadiem sebelum ia duduk di kursi terdakwa. Salah satu yang menyerahkan mawar kuning itu adalah Mulyono atau yang lebih dikenal dengan GO-JEK 001. Nadiem terlihat tak kuasa menahan air matanya
"Bebas, pasti bebas," kata Mulyono kepada Nadiem.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.