JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Makarim akan menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Nadiem disambut sejumlah pengemudi Gojek yang sudah menunggu sejak pagi. Beberapa pengemudi sempat memeluknya sebelum masuk ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dalam perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun.
Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan