Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Singgung Kemungkinan Vonis Tak Sesuai Harapan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:12:00 WIB
Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani sidang vonis pada Selasa (30/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebut putusan perkara mencapai lebih dari 1.146 halaman.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah. 

Atas hal itu, Hakim meminta persetujuan jaksa dan penasihat hukum agar putusan tidak dibacakan secara keseluruhan. Hakim hanya membacakan 122 halaman.

"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan," ujar Hakim. 

"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," sambungnya. 

Terkait hal tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim. 

"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ucap salah satu penasihat hukum Nadiem.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut