Mulai 1 April, Tes GeNose C19 Diterapkan di Semua Alat Transportasi

Dita Angga
Pemeriksaan GeNose-19 kepada pekerja yang ada di Lingkungan Bandara Internasional Juanda (Foto : Antara)

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021: 
Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan 
d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara 
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19 : Aman di Rumah

2. Melalui Darat Umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

57 tahun lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal