Mulai 1 April, Tes GeNose C19 Diterapkan di Semua Alat Transportasi

Dita Angga
Pemeriksaan GeNose-19 kepada pekerja yang ada di Lingkungan Bandara Internasional Juanda (Foto : Antara)

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021: 
Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan 
d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara 
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau 
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19 : Aman di Rumah

2. Melalui Darat Umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal