Mulai 1 April, Tes GeNose C19 Diterapkan di Semua Alat Transportasi

Dita Angga
Pemeriksaan GeNose-19 kepada pekerja yang ada di Lingkungan Bandara Internasional Juanda (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri. Dalam aturan ini, alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di semua alat transportasi

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Dalam SE 12/2021 penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. 

Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

57 tahun lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal