MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Achmad Al Fiqri
Tahanan Palestina terancam hukuman mati akibat UU yang telah disahkan Israel (foto: Anadolu)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina dalam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel). Dia pun menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) hingga Pemerintah Republik Indonesia turun tangan. 

“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, dikutip Senin (6/4/2026).

Dia menyebut, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.

“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” ujarnya.

Sudarnoto pun menyerukan seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Intelijen Israel Bisiki AS, Iran Ingin Bunuh Trump

57 tahun lalu

Mobil Dibom Israel, Jubir Hamas Lolos dari Pembunuhan

57 tahun lalu

PM Israel Netanyahu: Perang Lawan Iran Belum Selesai!

57 tahun lalu

Palestina Akhirnya Gelar Pemilu Legislatif Tahun Ini, Pertama sejak 20 Tahun

57 tahun lalu

Lebanon Rugi Rp72 Triliun akibat Serangan Israel sejak 2 Maret, Belum Termasuk Kerusakan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal