Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Politisi Zionis Terbelah

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Sebanyak 62 anggota parlemen memberikan suara mendukung melawan 47 yang menentang, dan satu abstain.

Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab. Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz.

Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut. 

Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.

Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Dewan Keamanan PBB Kutuk Serangan Israel Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dukung Penyelidikan

Internasional
5 jam lalu

Israel Khawatir AS Berdamai dengan Iran, Desak Lanjutkan Perang

Internasional
5 jam lalu

Menhan Israel Sesumbar Hancurkan Lebanon Selatan seperti Gaza

Internasional
16 jam lalu

Terungkap! Israel Desak AS Lancarkan Serangan Darat ke Iran Sebelum Negosiasi Damai

Internasional
1 hari lalu

Tragis! Cari Nafkah ke Uni Emirat, Warga Bangladesh Tewas Tertimpa Puing-Puing Drone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal