MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Achmad Al Fiqri
Tahanan Palestina terancam hukuman mati akibat UU yang telah disahkan Israel (foto: Anadolu)

“MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,” katanya.

Menurutnya, kebijakan itu telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.

"Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas," katanya.

Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/03/2026). Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang.

UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Israel Hancurkan 90% Wilayah Gaza, Runtuhkan Banyak Bangunan di Masa Gencatan Senjata

57 tahun lalu

Israel Siapkan Serangan Besar ke Iran, Kepala Staf IDF: Bersiaplah!

57 tahun lalu

Spanyol Selidiki Kepala Staf Militer Israel terkait Penangkapan Aktivis Global Flotilla

57 tahun lalu

Israel Tangkap Mufti Agung Yerusalem Sheikh Hussein, Larang Masuk Masjid Al Aqsa

57 tahun lalu

Intelijen Israel Bisiki AS, Iran Ingin Bunuh Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal