MKMK Sanksi 6 Hakim Konstitusi Teguran Lisan akibat Hasil RPH Bocor

irfan Maulana
MKMK memberikan sanksi kepada 9 hakim konstitusi berupa teguran lisan akibat hasil RPH soal gugatan batas usia capres-cawapres bocor ke publik. (Foto: MPI)

Hal ini buntut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas minimal usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A. Hal itu dipercaya untuk memutuskan langkah Gibran Raka Buming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Majelis Etik: Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026 Dinilai Paling Bermasalah

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal