MKMK Sanksi 6 Hakim Konstitusi Teguran Lisan akibat Hasil RPH Bocor

irfan Maulana
MKMK memberikan sanksi kepada 9 hakim konstitusi berupa teguran lisan akibat hasil RPH soal gugatan batas usia capres-cawapres bocor ke publik. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus sidang laporan dugaan pelanggaran etik 9 hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Enam hakim konstitusi diberikan teguran lisan akibat hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) bocor ke publik.

"Para hakim terlapor secara bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshidiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Keenamnya yakni Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya membuat 4 kloter pembacaan putusan untuk efisiensi. Sebab akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.

"Putusan pertama untuk hakim terlapor Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Saldi Isra, dan nomor 3 hakim terlapornya Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Majelis Etik: Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026 Dinilai Paling Bermasalah

57 tahun lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

57 tahun lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal