MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Danandaya Arya Putra
Hakim MK Adies Kadir (foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir. Hal itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Palguna.

Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini juga berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR.

Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal