Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Danandaya Arya Putra
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permohonan diajukan oleh dua orang penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suharyanto, dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

MK menyatakan, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

MK menegaskan, penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh layu hingga orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya. Pengakuan sebagai penyandang disabilitas fisik tersebut harus melalui asesmen oleh tenaga medis.

"Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP) akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis," kata Suhartoyo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal