MK Temukan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat, 4 TPS Pemungutan Suara Ulang

Ari Sandita Murti
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan tindakan tersebut mencederai kemurnian hasil perolehan suara Pilkada Bangka Barat 2024. Pemilih yang terlibat di masing-masing TPS adalah 23 orang di TPS 1, 27 orang di TPS 2, 30 orang di TPS 3, dan 30 orang di TPS 4.

MK juga menginstruksikan KPU Bangka Barat melaksanakan PSU dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan diucapkan.

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal