Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan tindakan tersebut mencederai kemurnian hasil perolehan suara Pilkada Bangka Barat 2024. Pemilih yang terlibat di masing-masing TPS adalah 23 orang di TPS 1, 27 orang di TPS 2, 30 orang di TPS 3, dan 30 orang di TPS 4.
MK juga menginstruksikan KPU Bangka Barat melaksanakan PSU dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan diucapkan.
Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.