MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II) dan Edy Rudyanti (Pemohon III) pada Rabu (17/6/2026). Pemohon diketahui menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Dalam gugatan sebelumnya, pemohon meminta agar Polri bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dengan dicabutnya permohonan tersebut, artinya Polri tetap berkedudukan di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Polri

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menegaskan penarikan gugatan ini diajukan oleh para pemohon. Dia menyebut pencabut permohonan gugatan ini tidak hanya dilakukan oleh pemohon UU Polri.

“Bahwa para pemohon permohonan nomor 63, nomor 107, nomor 162/PUU-XXIV/2026 telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan pleno untuk nomor 63 dan nomor 107, dan persidangan panel untuk nomor 162,” ucap Suhartoyo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal