MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya Putra)

Diberitakan sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Para pemohon menilai pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” 

Sementara Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 

Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal