Diberitakan sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Para pemohon menilai pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Sementara Pasal 8 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.