JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II) dan Edy Rudyanti (Pemohon III) pada Rabu (17/6/2026). Pemohon diketahui menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam gugatan sebelumnya, pemohon meminta agar Polri bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dengan dicabutnya permohonan tersebut, artinya Polri tetap berkedudukan di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Polri.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menegaskan penarikan gugatan ini diajukan oleh para pemohon. Dia menyebut pencabut permohonan gugatan ini tidak hanya dilakukan oleh pemohon UU Polri.
“Bahwa para pemohon permohonan nomor 63, nomor 107, nomor 162/PUU-XXIV/2026 telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan pleno untuk nomor 63 dan nomor 107, dan persidangan panel untuk nomor 162,” ucap Suhartoyo.