"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkapnya.
Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.