MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Riyan Rizki Roshali
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

57 tahun lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

57 tahun lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

57 tahun lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal