Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 09:12:00 WIB
Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menanggapi putusan MK itu.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).

Sandi menambahkan, saat ini Mabes Polri masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.

"Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut