Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dismissal (penelitian) perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Setelah ini, MK akan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian.

"Jadi untuk agenda pembuktian ini akan digelar dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dalam tahap agenda pembuktian ini.

Untuk tingkat PHPU provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan enam orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.

"Nah mengenai berapa jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak komposisinya seperti apa," ujar Faiz.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
2 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Buletin
14 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal