JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 atau sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Pembacaan putusan dimulai pukul 08.00 WIB.
"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," tulis keterangan MK yang diterima, Jumat (21/2/2025).
Secara total, sebanyak 310 perkara sengketa pilkada diregistrasi. MK telah mengucapkan putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Dari putusan tersebut, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian mencakup tiga perkara pilgub, tiga perkara pilwalkot, dan 34 perkara pilbup.