MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 24 Februari 2025

Binti Mufarida
Gedung MK. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 atau sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Pembacaan putusan dimulai pukul 08.00 WIB. 

"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," tulis keterangan MK yang diterima, Jumat (21/2/2025).

Secara total, sebanyak 310 perkara sengketa pilkada diregistrasi. MK telah mengucapkan putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. 

Dari putusan tersebut, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian mencakup tiga perkara pilgub, tiga perkara pilwalkot, dan 34 perkara pilbup.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal