MK Kabulkan Gugatan, Foto Kampanye Tak Boleh Dipoles Pakai Bantuan AI

Achmad Al Fiqri
Sidang uji materi MK. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia mengatakan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E (1) UUD Tahun 1945. Arief berkata penampilan foto diri yang riil merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas pemilu.

"Oleh karena itu, pengertian dari frasa 'citra diri' yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017," ujar Arief.

"Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan I bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
15 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
16 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
17 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal