MK Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Tim Hukum Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang PHPU Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) hari ini. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sidang lanjutan ini akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung MK dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

"Agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," katanya, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Anwar melanjutkan, semua pihak yang berperkara dibatasi dalam mengajukan saksi, yakni 15 orang dan ahli sebanyak dua orang. Dia juga mengingatkan agar identitas saksi dan ahli yang diajukan untuk disiapkan karena akan diserahkan kepada mahkamah.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini dari aparat penegak hukum. Namun dia tidak menjelaskan identitas saksi tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal