"Ya tadi sementara tidak ada, belum ada, ya kita khawatirnya juga nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain gitu ya seperti itu. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," tuturnya.
"Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun ya infrastruktur akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya atau kualitasnya menjadi menurun. Dan yang menjadi, yang rugi ya itu masyarakat tentunya," kata dia.
Menurut Asep, perkara ini ermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," kata Asep.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar.