Minta Status Tersangka Dicabut, Ini Alasan Ruslan Buton

Irfan Ma'ruf
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020  dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
4 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

Nasional
4 hari lalu

Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati

Nasional
12 hari lalu

Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal