Terkait dengan itu, Rismon mengaku tetap melanjutkan penelitiannya. Sedangkan apa yang dilakukan Roy Suryo dan dokter Tifa dirinya tidak tahu dengan alasan objek kajiannya berbeda.
Dari penelitian lanjutan yang ia lakukan, Rismon menyebut ada temuan-temuan baru yang juga berdasarkan penelitian, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademik.
"Bukan dengan narasi suka atau tidak, suka dihina atau tidak, dicaci maki atau tidak. Ini murni bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Rismon menuturkan, sejak gelar perkara ditunjukkan ijazah analog Jokowi, ia kembali mengkaji dan mengamati dan ternyata ada embos, dan watermarks yang menjadi objek kajiannya. Dari penelitiannya, ia tidak mendapati adanya hologram.
Setelah dikaji dengan beberapa objek ijazah lainnya, di tahun yang sama dari Universitas Gadjah Mada (UGM), pada saat itu hologram memang tidak dipakai sebagai pengunci atau pengaman dalam sebuah ijazah. "Setelah itu, saya bandingkan dan saya analisa dengan apa yang di-upload secara digital di akun X dari saudara Dian Sandi Utama. Di situ Saya temukan memang dengan puluhan metode, ada watermarks," katanya.
Rismon mengaku, sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik, maka seorang peneliti harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksi atau tidak mampu mengoreksinya.
Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian, Rismon menyatakan bahwa hasil temuan barunya, diakui ada watermarks.
Watermarks dan embos yang ada pada dokumen yang di-upload Dian Sandi Utama, lanjutnya, konsisten dengan apa yang ia lihat di pada saat gelar perkara khusus. Setelah itu, dirinya melanjutkan dengan apa yang dimiliki Rujito, salah satu saksi pada sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.