Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Mei Sada Sirait
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Mei Sada Sirait)

Untuk itu, Supratman mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan terkait pembayaran royalti musik. Pasalnya, penolakan terhadap royalti justru dapat merugikan para musisi dan pencipta lagu yang menggantungkan hidup dari karya.

“Kalau ini ditolak, kasihan para musisi yang hidup dari karya mereka. Royalti itu dibayarkan ketika musik digunakan untuk tujuan komersial, bukan sekadar dinikmati,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan peran pemerintah hanya sebatas mengatur regulasi. Sementara pengelolaan royalti diatur oleh lembaga yang berwenang.

Dia meminta agar publik memahami betul persoalan royalti secara utuh agar tidak mencampur aduk antara penikmat musik dan pelaku usaha.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data

Nasional
1 bulan lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Music
1 bulan lalu

Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan

Music
1 bulan lalu

Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal