Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Senin, 09 Februari 2026 - 21:11:00 WIB
Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Mei Sada Sirait)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penikmat musik tidak diwajibkan membayar royalti atas lagu yang didengarkan. Ketentuan itu hanya dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.

“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum (Kemenkum) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).

Dia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel. Berbeda dengan royalti digital yang lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.

“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” tutur dia.

Supratman membantah pembayaran royalti akan berdampak langsung pada kenaikan harga makanan dan minuman di kafe. Menurutnya, royalti yang dibayarkan relatif kecil dibandingkan dengan omzet usaha.

“Tidak mungkin royalti mempengaruhi harga secangkir kopi. Angka-angka yang beredar kemarin, yang katanya ratusan ribu atau jumlah besar itu bohong. Jangan mau dikerjain,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut