Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan, Tak Puas hanya Dijerat Pidana

Felldy Aslya Utama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. DPR)

"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Nusron, mafia tanah perlu diberantas karena menyangkut kepastian hukum. Mafia tanah juga merugikan rakyat yang memang berhak atas tanahnya, tetapi diserobot oleh mafia.

"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ujar Nusron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 menit lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

1 jam lalu

DPR Setujui 9 Anggota KPI 2026-2029, Ini Daftarnya

3 jam lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

3 jam lalu

DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal