Menpan RB Tjahjo Kumolo Bolehkan ASN Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Raka Dwi Novianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist).

Dengan mematuhi hal-hal sebagai berikut : 
- Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
- Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
- Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
- Protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi SE tersebut.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Maret 2022. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Ingin ASN Kemensos Naik Transum atau Sepeda Sekali Sepekan, Siapkan Aturan

Nasional
4 hari lalu

DPR Ingatkan WFH ASN Tiap Jumat Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Dipakai Jalan-Jalan

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH: Harus Naik Transum!

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Siap Terapkan WFH ASN DKI Tiap Jumat, Bersyukur Bukan Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal