Menpan RB Tjahjo Kumolo Bolehkan ASN Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Raka Dwi Novianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan itu tertuang dalam  surat edaran (SE) nomor 10 tahun 2022 tentang pencabutan SE Menpan RB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE tersebut.

Dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Ingin ASN Kemensos Naik Transum atau Sepeda Sekali Sepekan, Siapkan Aturan

Nasional
4 hari lalu

DPR Ingatkan WFH ASN Tiap Jumat Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Dipakai Jalan-Jalan

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Larang ASN Jakarta Pakai Kendaraan Pribadi saat WFH: Harus Naik Transum!

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Siap Terapkan WFH ASN DKI Tiap Jumat, Bersyukur Bukan Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal