"Jadi untuk bansos itu, semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu Pilkada," ujar Muhadjir.
Muhadjir pun menegaskan bahwa harus dibedakan antara perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos. Dia mengatakan bahwa dana Perlinsos saat ini mencapai Rp497 triliun dimana di dalamnya ada bansos.
"Dana Rp497 triliun itu bukan Bansos, itu Perlinsos. Memang di dalamnya ada bansos, tapi bansos itu kecil. Nilainya misalnya yang ada di kemensos itu hanya Rp97 triliun. Kalau ditambah yang lain itu tidak sampai Rp150 triliun" jelasnya.
Sisanya, kata Muhadjir, adalah dalam bentuk jaminan sosial, dan subsidi. Bahkan, yang paling besar alokasi perlinsos untuk subsidi, mulai dari subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, kemudian subsidi LPG 3 kg, subsidi bunga KUR, subsidi bunga PNM.
"Dan itu bukan bansos, karena penikmatnya adalah masyarakat hampir umum, termasuk wartawan. BBM itu kan wartawan juga ikut menikmati kan, sebagian, mohon maaf ya. Jadi jangan dicampur-adukkan," jelas Muhadjir.
"Kalau namanya Bansos, itu memang spesifik, by name, by address, dan yang punya itu adalah di Kemensos DTKS, dan untuk khusus menangani kemiskinan ekstrim itu di Kemenko PMK. Kita punya P3KE," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta tidak ada lagi penyaluran bansos menjelang pilkada. Menurut dia, harus ada aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada.