Sementara naskah dinas sebagaimana dimaksud terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, dan naskah dinas lainnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2026). Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.
“Benar, (Menkes) dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Pelaporan tersebut diwakili OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter. Pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.