JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar dalam surat administrasinya. Penegasan itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman merespons adanya sejumlah pihak yang melaporkan Menkes Budi Gunadi ke Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait dugaan pemalsuan gelar.
"Pak Menkes Budi, dalam administrasinya tidak pernah mencantumkan gelar Ir/Drs," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (12/5/2026).
Aji juga memberikan salinan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Sekretaris Kemenkes saat itu, Kunta Wibawa Dada Nugraha.
"Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut: BUDI G. SADIKIN," tulis surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa penulisan nama Menkes tersebut digunakan untuk naskah dinas dan dokumen resmi, yang diterbitkan oleh Kemenkes.