"Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ucapnya.
Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan. Dia mengungkapkan sudah melakukan somasi tetapi tidak ada jawaban atau klarifikasi dari terlapor.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.