JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penjelasan diberikan setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli memaparkan secara terperinci kronologi audiensi dengan Suhardiman, proses pengembalian amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2027).
Dia mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.