Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati LangkatSyah Afandin sebagai tersangka. Syah Afandin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB," kata Taufik saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik mengatakan, Afandin diduga telah menerima 'upeti' atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat dari Yaqub. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 sampai 22 Juli 2026.
Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.
Editor: Reza Fajri