Menhan Ungkap RI Bangun Diplomasi dengan Myanmar terkait Selebgram WNI yang Ditahan

Felldy Aslya Utama
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Felldy Utama)

Sebelumnya, seorang WNI yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut berprofesi sebagai selebgram yang juga konten kreator.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum negara Myanmar sejak 20 Desember 2024 silam.

Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
8 hari lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Destinasi
11 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal