JAKARTA, iNews.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari. Hendi juga dikenai sanksi berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Pencopotan Hendi terkait dengan unggahan istrinya di media sosial. Istri Hendi, Irma Zulkifli Nasution, membuat status nyinyir tentang peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
KSAD menegaskan, berkaitan dengan unggahan sang istri, Kolonel Hendi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
”Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS (Hendi Suhendi) tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari,” kata KSAD usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).