Atas sanksi tersebut, Kolonel Hendi resmi menanggalkan jabatannya sebagai Dandim Kendari. Upacara serah terima jabatan berlangsung di aula Markas Korem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Hukum Disiplin Militer
UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam hal penegakan disiplin. Pasal 1 angka 3 UU 25/2014 menyatakan, Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Undang-undang ini lahir untuk menggantikan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan TNI.
Pada mulanya, aturan tentang disiplin prajurit ABRI tertuang dalam Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara. Regulasi ini peninggalan kolonial.
Seiring kemerdekaan RI dan dilakukan pembenahan hukum nasional, Staatsblad 1934 nomor 168 digantikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (staatsblad 1934, no 168) dengan Keadaan Sekarang.