Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Wildan Catra Mulia
Ilma De Sabrini
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).

"Suami harus membimbing istrinya dan juga keluarganya. Ketaatan itu di tentara tidak ada tawar-menawar," kata Surahawandi.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto menegaskan hal senada. Unggahan istri prajurit soal politik melanggar prinsip dasar TNI. Menurut dia, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara/KBT) netral.

”Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi iNews.id, Jumat (11/10/2019).

Dalam kasus unggahan nyinyir tentang Wiranto tersebut, terdapat tiga prajurit yang mendapat sanksi tegas. Selain Kolonel Hendi, terdapat Peltu YNS dan Serda Z. Mereka juga dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal