Haji cukup dilakukan sekali seumur hidup. Hal tersebut diutarakan Nabi Muhammad SAW, bahkan dirinya juga hanya menjalankan satu kali ibadah Haji.
“Barangsiapa yang melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji sunnah,” (HR Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim).
Itulah alasan mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang mampu.