Salah satu poin yang ditambahkan dalam instruksi ini, adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama Ramadan menjelang Lebaran 1442 Hijriah. Setiap kepala daerah harus menyosialisasikan larangan mudik.
Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Dimana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.
Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi Ramadan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.