Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Butuh Kesepakatan dengan Masyarakat

Widya Michella
Waketum MUI, Anwar Abbas menilai Surat Edaran (SE) Menag No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala perlu mendapat kesepakatan dari masyarakat. (Foto: Istimewa)

Khususnya untuk waktu subuh, karena banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat pengeras suara keluar. Kemudian juga banyak dari jemaah yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid, sehingga memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya.

"Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan tentu perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat. Oleh karena itu peraturan ini hendaknya berfungsi sebagai acuan saja. Tapi meskipun demikian juga perlu dibuat dalam peraturan tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan loudspeaker luar tersebut sebagai acuannya," kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

7 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

8 hari lalu

Menag Minta Alumni Perguruan Tinggi Islam Jadi Cendekiawan yang Berkontribusi Nyata

12 hari lalu

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal