Menag Lukman: Agama Yahudi di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Sindonews
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Beberapa waktu belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan konten yang menyebut Pemerintah RI telah meresmikan agama Yahudi. Namun, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan pemerintah, tapi memang dilindungi undang-undang bahkan sejak 1965,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Menurut dia, Indonesia memiliki Penetapan Presiden (Penpres) RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi tersebut kemudian juga dikenal dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

“Undang-Undang (UU) yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 Pasal,” ungkap Lukman.

Dia menjelaskan, pasal 1 UU itu mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal