Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Duduk di Kursi Pesakitan, Diadili Kasus Pemalsuan Dokumen

Vitriana D
Suasana sidang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). (Foto: MPI/Vitriana)

Saksi Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari yang merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial mengatakan, tanda tangan dalam transkrip nilai akademik milik terdakwa bukan miliknya.

"Tanda tangan di transkip nilai akademik itu bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak pernah berubah," katanya.

Dia menambahkan, terdakwa sempat meminta maaf dan membantah memalsukan tanda tangan. Namun, Aidul tetap yakin tanda tangan tersebut bukan miliknya.

Dalam persidangan, Zaenal Mustofa tidak membantah keterangan saksi Aidul. Dia justru menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan majelis hakim.

"Saya tidak keberatan atas keterangan saksi, namun disidang ini, saya meminta maaf kepada saksi karena harus memberikan kesaksian disidang dan saya tidak memalsukan tanda tangan saksi," ucap terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Penggugat Jokowi soal Wanprestasi Bawa Mobil Esemka ke PN Solo, Beli Online

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Ditahan Polisi

57 tahun lalu

Nasib Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Ditahan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal