Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo digelar Senin (29/6/2026) hari ini. Dalam gugatan ini, dia keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan ini diajukan kubu Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin, 29 Juni 2026 pembacaan permohonan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq (dalam hal ini) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penahanan keduanya lalu ditangguhkan.
Editor: Reza Fajri