Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Duduk di Kursi Pesakitan, Diadili Kasus Pemalsuan Dokumen

Vitriana D
Suasana sidang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). (Foto: MPI/Vitriana)

SUKOHARJO, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (31/7/2025). Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini merupakan mantan penggugat ijazah Jokowi.

Pantauan iNews, persidangan yang menghadirkan empat saksi ini berlangsung selama 6 jam. Keempat saksi yakni Asri Purwanti selaku pelapor, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006–2010 Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, Dekan FH Universitas Surakarta (Unsa) Sumarwoto serta Anton Wijanarko pemilik NIM C100010099 FH UMS.

Pemeriksaan terhadap pelapor Asri Purwanti berlangsung hampir 2 jam. Dia menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan sebagai tanggung jawab profesi.

"Sebagai advokat saya punya tanggung jawab untuk mengetahui kebenaran atas proses kepindahan terdakwa dari FH UMS ke FH Unsa," ujar Asri dalam persidangan, Kamis (31/7/2025).

Dia mengaku mengirimkan surat ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan dua kampus berbeda untuk memverifikasi legalitas gelar Sarjana Hukum (SH) terdakwa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Penggugat Jokowi soal Wanprestasi Bawa Mobil Esemka ke PN Solo, Beli Online

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak di PN Surakarta, Penggugat: Pengadilan Tak Berani Terima

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Ditahan Polisi

57 tahun lalu

Nasib Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Ditahan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal